EsaiPopuler

Dilema Nasionalisme Bencana: Kalkulasi Ekonomi-Politik di Balik Status Darurat Sumatra

Hampir genap periode kelam banjir dan tanah longsor mengepung Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Angka statistik kematian yang menembus 1.140 jiwa bukan sekadar barisan angka; ia adalah jeritan kemanusiaan di balik rimbunnya konsesi perkebunan. Namun, di tengah urgensi tersebut, Pemerintah Pusat masih bergeming untuk tidak menyematkan status “Bencana Nasional”. Keengganan ini menyisakan tanya: Apakah ini murni persoalan administratif, ataukah ada kalkulasi fundamental yang lebih besar di balik meja kekuasaan?

Geometri Pajak: Kompensasi dan Depresiasi Pendapatan Negara

Secara fundamental, status Bencana Nasional memiliki implikasi hukum-fiskal yang signifikan. Melalui kacamata perpajakan, penetapan status ini akan mengaktifkan mekanisme insentif bagi korporasi yang diatur secara eksplisit dalam konstitusi perpajakan kita. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf i UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), sumbangan untuk penanggulangan bencana nasional dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam penghitungan pajak.

Aturan turunan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 93 Tahun 2010 memperjelas bahwa donasi tersebut sah sebagai pengurang pajak (deductible expense). Di sinilah letak dilemanya. Dalam logika korporasi, CSR dapat menjadi tameng legal untuk “pengampunan pajak” secara terselubung. Jika ratusan perusahaan sawit di Sumatra menggelontorkan donasi masif atas nama kemanusiaan, maka kantong penerimaan negara akan mengalami depresiasi hebat. Presiden tampaknya tidak ingin pundi-pundi APBN bocor hanya untuk menambal lubang yang sebenarnya digali oleh tangan-tangan korporat itu sendiri melalui eksploitasi lahan.

Kedaulatan Data dan Ancaman Embargo Sawit

Sudut pandang kedua menyentuh ranah geopolitik dan ekonomi komoditas. Status Bencana Nasional secara otomatis membuka keran bantuan internasional. Namun, bantuan kemanusiaan jarang sekali hadir dalam ruang hampa. Di balik bantuan logistik, terdapat misi pengumpulan data spasial melalui relawan, ilmuwan, dan penggunaan drone canggih atas nama pemetaan wilayah terdampak.

Implikasinya fatal bagi sektor perkebunan. Jika data tersebut membuktikan bahwa bencana ini adalah konsekuensi langsung dari deforestasi massif sebagaimana parameter ketat dalam EU Deforestation Regulation(EUDR) maka sawit Sumatra terancam diboikot dari pasar global. Eropa akan menutup pintu, sementara pasar alternatif seperti Tiongkok kemungkinan besar akan menawar dengan harga yang terdegradasi hingga 50%. Di sini, pemerintah sedang bermain catur: melindungi nyawa warga atau melindungi ekspor nasional yang menjadi tulang punggung ekonomi. Status bencana nasional bukan sekadar soal kemanusiaan, melainkan pintu masuk audit ekologis internasional yang dapat mengguncang industri strategis nasional.

Klaim bahwa bantuan asing tidak bisa masuk tanpa status nasional pun sebenarnya terbantah. Kita melihat pola “naturalisasi bantuan” melalui organisasi non-pemerintah seperti Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC). Melalui kanal ini, bantuan tetap mengalir tanpa harus menggadaikan kedaulatan data pemerintah secara formal kepada lembaga donor internasional.

Belajar dari Tsunami 2004: Kehilangan Geostrategis

Kita perlu merefleksi sejarah saat Tsunami Aceh 2004 ditetapkan sebagai Bencana Nasional. Meski bantuan internasional mempercepat rekonstruksi, harga yang dibayar adalah terbukanya “kotak pandora” kekayaan mineral dan pemetaan bawah laut kita. Terbukanya data risiko seismik pasca-tsunami membuat posisi Selat Aceh sebagai pusat perlintasan niaga mulai digugat. Kajian internasional kini lebih melirik opsi memotong Myanmar dan Thailand sebagai jalur distribusi yang dianggap lebih stabil secara tektonik. Kita kehilangan posisi geostrategis demi pemulihan jangka pendek. Aceh kehilangan posisi geostrategisnya bukan karena kurangnya sumber daya, melainkan karena terbukanya data risiko pasca bencana nasional.

Pemerintah saat ini nampaknya ingin menghindari “lubang hitam” fiskal serupa. Pada era 2005-2006, rasio pajak kita cenderung stagnan karena masifnya biaya pemulihan dan insentif bagi daerah terdampak. Apalagi, bencana di Sumatra saat ini lebih tepat disebut sebagai “Bencana Korporasi” akibat alih fungsi lahan, bukan murni fenomena alam force majeure. Maka menjadi tidak adil jika negara membebankan sepenuhnya kepada APBN dan masyarakat, sementara korporasi yang menikmati keuntungan ekologis tidak diminta bertanggung jawab secara proporsional.

Alternatif Solusi: Dari Protokoler menuju Kolektivitas Relawan

Kunjungan seremonial kepresidenan tiap minggu bukanlah jawaban. Kehadiran pemimpin seringkali justru mempertebal barikade protokoler yang menjauhkan solusi dari akar masalah. Hal yang dibutuhkan Sumatra bukan sebatas sepatu lars tentara, melainkan tangan-tangan relawan yang mampu mengubah sisa-sisa bencana menjadi hunian sementara (Huntara).

Kita merindukan pola penanganan seperti di Palu, nias, Lombok dan Yogyakarta, di mana gerakan pecinta alam, aktivis lingkungan, dan masyarakat sipil pernah membuktikan bahwa hunian sementara bisa dibangun secara sistematis dari material lokal, dengan biaya jauh lebih rendah dan dampak sosial lebih kuat. Gerakan pecinta alam dan aktivis lingkungan bersatu secara sistematis. Material sudah tersedia di alam (kayu sisa banjir), yang dibutuhkan hanyalah koordinasi relawan untuk membangun kembali kehidupan tanpa harus menunggu dikte bantuan asing.

Kesimpulan

Penetapan status Bencana Nasional adalah pisau bermata dua. Di satu sisi ia menawarkan bantuan masif, namun di sisi lain ia mengancam kedaulatan fiskal melalui celah pajak korporasi dan mengekspos “telanjangnya” data deforestasi kita di mata internasional. Pemerintah tampaknya memilih jalan sunyi: menangani bencana secara regional sembari menagih tanggung jawab korporasi yang selama ini menikmati hasil dari tanah Sumatra. Namun, menunda pengakuan tidak akan menghapus kenyataan. Tantangan terbesarnya kini adalah memastikan bahwa keselamatan rakyat tidak dikorbankan demi menjaga neraca pajak dan citra komoditas di pasar global. Jika negara terus berhitung di atas penderitaan warga, yang akan tersisa bukanlah stabilitas ekonomi, melainkan krisis legitimasi yang mendalam. Pada akhirnya, bencana bukan hanya soal air dan tanah yang runtuh, tetapi tentang keberanian negara mengakui kesalahannya sendiri.

About author

Articles

Prastiyo Umardani, S.Pd., M.H., lahir di Tangerang pada 12 Oktoner 1996. Penulis mulai menempuh pendidikan sekolah dasar di SDN Sukatani 1 (2002), SMPN 2 Rajeg (2008) dan SMAN 2 Kabupaten Tangerang (2011). Melanjutkan studi Strata 1 pada jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganeggaraan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa lulus pada tahun 2018. 4 tahun berselang, ia memperoleh gelar M.H. di Program Pascasarjana, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang setelah mendapatkan beasiswa full studi dari lembaga penelitian lingkaR stUdi maSyarakat dan Hukum (RUSH). Riwayat pekerjaannya dimulai pada tahun 2018 sebagai auditor internal pada perusahaan pembiayaan multiguna berbasis teknologi. Pada 2022 karirnya berlanjut menjadi wartawan dan menjabat sebagai kabiro Banten Media Suara Utama dan sejak April 2024 menjadi pengajar Pancasila di SMAN 14 Kabupaten Tangerang serta mengajar mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum di beberapa kampus swasta di Banten. Penulis tergabung dalam Asosiasi Peneliti dan Pengajar Ilmu Hukum Indonesia (APPIHI), serta aktif menjadi analis hukum dan menjabat sebagai sekjen di RUSH. Karya-karya sebelumya adalah buku dengan judul Membumikan Nilai-Nilai Kebangsaan: Optimalisasi Implementasi Nilai-nilai Kebangsaan dari UUD NRI Tahun 1945 Untuk Meningkatkan Kualitas Kehidupan Bersama Dalam Masyarakat, Berbangsan, dan Bernegara. Menulis jurnal di West Science Law and Human Right dan Jurnal Hukum dan Sosial Politik (JHSP) dengan judul Aparatus Kekuasaan dalam kebijakan UU TNI. Artikel opini bernuansa kritik sosial yang bertebaran di berbagai media online seperti Tangerangnews, Bantennews, dan lainnya. Saat ini penulis tengan menyelesaikan tulisan “Dinamika Hukum Pendidikan”. Penulis dapat dihubungi melalui e-mail: umardanip@gmail.com.
Avatar photo
Related posts
BudayaEsaiEsai KebanyumasanRicik-Ricik

Eksklusivitas dan Laku Adaptif: Jalan Sunyi Pelestarian Pakeong

Read more
EsaiPopuler

Tuhan Maha Trendy: Ngobrol Santai Soal Yang Maha Kuasa di Zaman Now

Read more
BukuEsai

Rahim Embun Sebagai Katarsis di Dunia yang Sering Membiaskan Tangis

Read more
KABAR LOGAWA
Mari Mengalir Bersama

Dapatkan kurasi tulisan sastra pilihan, wawasan budaya Penginyongan, dan informasi agenda terbaru langsung di kotak masuk surel Anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *